GAWAT KEMENDIKBUD RISTEK CABUT IZIN 23 KAMPUS

 



ALENIAsatu - Ada kabar yang mengejutkan dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang ternyata per 25 Mei 2023 telah resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.

Kirimkan tulisan anda ke ALENIAsatu melalui email redaksi kami redaksialeniasatu@gmail.com dengan menyertakan riwayat hidup singkat berfoto dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ALENIAsatu terbuka untuk umum. 

Sanksi pencabutan izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi swasta tersebut di jatuhkan oleh Kemendikbud Ristek karena mereka terbukti telah melakukan beberapa pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar perguruan tinggi yang telah ditetapkan.

Adapun jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh puluhan perguruan tinggi swasta tersebut meliputi pelanggaran mengenai praktek belajar mengajar yang tidak benar seperti pembelajaran efektif, kemudian jual beli ijazah dan juga melakukan penyimpangan beasiswa KIP kuliah.

Tentu saja kabar ini sangat mengejutkan ditengah konsen pemerintah di dalam meningkatkan taraf dan mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Sekalipun sanksi telah dijatuhkan kepada puluhan perguruan tinggi swasta tersebut dan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap standar ketentuan perguruan tinggi juga telah terbukti, namun pihak Kemendikbud Ristek tidak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.

Kemendikbud Ristek hanya merinci lokasi di mana perguruan tinggi swasta tersebut pernah beroperasi yaitu di Tangerang satu perguruan tinggi, Surabaya dua perguruan tinggi, Medan dua perguruan tinggi, Tasikmalaya satu perguruan tinggi, Jogjakarta satu perguruan tinggi, Padang dua perguruan tinggi, Bekasi dua perguruan tinggi, Manado dua perguruan tinggi, Bogor satu perguruan tinggi, Bandung satu perguruan tinggi, Makassar satu perguruan tinggi, Jakarta lima perguruan tinggi, Palembang satu perguruan tinggi, dan Bali satu perguruan tinggi. Demikian yang dilansir dari konten Islam.com. @

Illustrasi by Wikimedia Commons

*) ALENIAsatu terbuka untuk umum. SIlahkan kirim tulisan anda dengan menyertakan riwayat hidup singkat berfoto dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun tulisan sepenuhnya menjadi tanggug jawab penulis dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi ALENIAsatu. Naskah tulisan bisa dikirim ke email redaksialeniasatu@gmail.com atau ke +62 896-4778-5168 / +62 823-8578-2636 (WA only). Apabila tulisan tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi ALENIAsatu maka redaksi berhak untuk tidak menayangkannya.

Posting Komentar untuk "GAWAT KEMENDIKBUD RISTEK CABUT IZIN 23 KAMPUS "